Kamis, 16 November 2017

AD/ART IKATAN ALUMNI SATOE KR

ANGGARAN DASAR ( AD ) 
DAN 
ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) 
IKATAN ALUMNI SATOE KRAMAT RAYA 








IKA SATOE KR 





















 IKATAN ALUMNI SATOE KRAMAT RAYA 
IKA SATOE KR 




 VISI : 
MAJU BERSAMA DALAM KEBERSAMAAN DAN PERSATUAN 

 MISI :
 • MENJADI IKATAN ALUMNI YANG BERKUALITAS DAN TERPERCAYA
 • MEMBANGUN SERTA MEMPERDAYAKAN ALUMNI UNTUK MAJU 
• MENJUNJUNG TINGGI PERSATUAN ANTAR ALUMNI 




















ANGGARAN DASAR  
IKATAN ALUMNI SATOE KRAMAT RAYA 
( IKA SATOE KR ) 

PEMBUKAAN 
Dengan rahmat Allah yang Maha pengasih dan maha penyayang, serta diiringi kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni stm satoe kramat Jakarta dalam usaha pengabdian kepada almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, pembentukan organisasi Ikatan alumni STM Satoe kramat raya dapat terselenggara dengan baik pada tanggal, 21 Bulan Oktober Tahun 2017 Berkedudukan Di Dki jakarta 

ANGGARAN DASAR 
BAB I 
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN 
Pasal 1 
1. Organisasi ini bernama Ikatan Alumni satoe kramat raya disingkat IKA SATOE KR.
2. IKASATOE KR dibentuk pada tanggal 21 oktober 2017 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3. IKASATOE KR berpusat dan berkedudukan di wilayah dki Jakarta
4. Syarat pendirian wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB II 
DASAR SIFAT dan TUJUAN 
 Pasal 2 
Dasar Organisasi Dasar IKA SATOE KR adalah Pancasila dan UUD 1945 Pasal 3 Sifat Organisasi IKASATOE KR bersifat :
1. Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
2. Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan golongan.
3. Bersifat sosial kemasyarakatan. Pasal
4 Tujuan Umum Organisasi Menjalin serta menyatukan persatuan alumni lintas generasi/angkatan untuk kemajuan bersama dan menciptakan sumber daya alumni yang bersifat gotong royong

Pasal 5 
Tujuan Khusus Organisasi 
Tujuan IKASATOE KR adalah : 
1. Mempertahankan, memelihara serta menjunjung tinggi nama baik Almamater alumni IKA SATOE KR
2. Memelihara hubungan dan persaudaraan berdasarkan kekeluargaan diantara Sesama Alumni

BAB III 
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI 
 Pasal 6 
Lambang Organisasi Lambang IKASATOE KR adalah terdapat gambar logo lingkaran merah, lambang padi dan kapas serta lambang satu bintang terdapat di atas antara padi dan kapas dan bermacam warna yang melingkar yang didalamnya terdapat logo sekolah stm pgri almamater alumni.
Pasal 7 
Arti Lambang Organisasi 
Lambang IKASATOE KR mengandung arti sebagai berikut : 
• Gambar logo Lingkaran warna merah yang mengartikan persatuan alumni yang berani
• Gambar padi dan kapas artinya kesejahteraan sandang pangan untuk bersama
• Bintang yang artinya alumni yang akan selalu bersinar untuk masa depan
• Gambar bermacam macam warna yang melingkar menggambarkan beraneka ragamnya alumni dan didalamnya terdapat logo yaitu logo sekolah stm pgri almamater alumni.

Pasal 8 
Atribut lainnya 
Atribut IKASATOE KR diantaranya :
1. Bendera
2. Kartu Anggota
3. Pakaian Seragam
4. Stempel organisasi

Pasal 9 
Penggunaan lambang dan atribut Penggunaan lambang dan atribut dibenarkan selama tidak bertentangan dengan tujuan IKASATOE KR dan selama tidak digunakan untuk hal-hal yang melanggar hokum yang dapat merugikan IKASATOE KR

BAB IV 
KEGIATAN ORGANISASI

 Pasal 10 
Dalam usahanya untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Bab II pasal 5 maka IKASATOE KR berusaha: 
1. Memelihara hubungan baik antara sesama alumni.
2. Memberikan bantuan sesuai kemampuan IKASATOE KR kepada para alumni yang membutuhkan. 3. Melakukan hubungan kerjasama dengan Ikatan Alumni yang lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5
4. Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar tujuan dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5 serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

BAB V 
KEANGGOTAAN 

Pasal 11 
Klasifikasi dan syarat anggota 
1. Anggota
a. Adalah lulusan dan yang pernah bersekolah di STM SATOE KRAMAT RAYA
b. Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia ( secara administrasi ).

2. AnggotaKehormatan
a. Adalah orang-orang diluar alumni yang berjasa kepada IKA SATOE KR Melalui keputusan pengurus yang sah dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.
b. Keanggotaan berakhir karena :
• Anggota meninggal dunia (secara administrasi)
• Atas permintaan sendiri secara tertulis.
• Diberhentikan dengan keputusan pengurus.

3. Syarat keanggotaan
Menyerahkan data diri anggota
a. Foto warna 3x4 sebanyak 1 lembar
b. Foto copy ktp 1 lembar
c. Foto copy izasah stm atau bukti yang menyatakan pernah bersekolah di stm 1 kramat raya meski tidak sampai lulus.
d. Membayar registrasi pendaftaran sebesar yang tercantum di Anggaran rumah tangga/ART.

Pasal 12 
Kriteria anggota kehormatan Anggota kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga.Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus pusat IKASATOE KR.

Pasal 13 
Hak Anggota 
1. Semua anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki semua jabatan dalam kepengurusan IKASATOE KR kecuali anggota kehormatan.
2. Hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat dan saran untuk kemajuan IKASATOE KR dengan santun.
3. Hak membela dan dibela dalam setiap forum musyawarah yang diselenggarakan IKASATOE KR dalam permasalahan yang berhubungan dengan organisasi.
4. Hak untuk memberi dan menerima bantuan sosial bagi Anggota aktif sesuai pasal 14 point ( 1 )
a. Meninggal : 500.000 ( lima ratus ribu rupiah )
b. Sakit dirawat : 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )
c. Musibah : 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )

Pasal 14 
Kewajiban Anggota 
1. Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKASATOE KR yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Alumni.
2. Menghadiri rapat atau forum pertemuan yang diadakan IKASATOE KR
3. Melaksanakan dengan baik segala keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Alumni maupun pengurus IKASATOE KR yang sah.
4. Menjunjung tinggi nama baik IKASATOE KR.

BAB VI 
MUSYAWARAH ANGGOTA 

Pasal 15 
1. Musyawarah anggota ( MUSANG ) dilakukan sekali dalam 3 tahun dan dihadiri oleh semua anggota.
2. Musyawarah Anggota dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
3. Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a. Memilih dan menetapkan susunan kepengurusan IKA SATOE KR.
b. Merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus IKA SATOE KR.
4. Dalam keadaan mendesak Musyawarah Anggota dapat dipercepat waktunya tanpa Menunggu sampai waktu 3 tahun.

BAB VII 
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 16 
Aturan Peralihan 
1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggran rumah tangga.
2. Anggaran dasar ini bersifat sementara sampai disahkannya oleh Musyawarah alumni.

Pasal 17 
Penutup 


Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
• Ditetapkan di :Jakarta
• Pada Tanggal : 11 November 2017

Tertanda ;

Dewan pembina                                  Ketua umum                                Sekretaris


   ( ADES )                              ( NURMAN KRISTIANTO )                 ( ARIENK )





ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART ) 
IKATAN ALUMNI SATOE KRAMAT RAYA 
( IKASATOE KR ) 


BAB I 
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA 

Pasal 1 
Susunan Pengurus Susunan kepengurusan IKASATOE KR terdiri atas :

1. Dewan Pembina/ penasehat : Dumadi 84, Anwar 84, Ades 88
2. Ketua Umum                       : Nurman kristanto 95
3. Wakil Ketua Umum             : Indra 97
4. Sekretaris umum I                : Arienk 2005
5. Sekretaris umum II              : Yogi 95
6. Bendahara umum I              : Alur 99
7. Bendahara umum II            : Sinyo 98
8. Humas pusat Internal          : Ebbe 93
9. Humas pusat external         : Koecay 95
10. Bidang kegiatan               : TJ 96
11. Bidang sosial                    : Bois 93, Ratih 97
12. Koordinator anggkatan
 • Angkatan 91                       : Suprang, Budi
• Angkatan 92                        : Andri coyy, Munandar
• Angkatan 93                        : Egun
• Angkatan 94                        : Aank elfra, Retno
• Angkatan 95                        : Ronald
• Angkatan 96                        : Tejo,
• Angkatan 97                        : Bedul rohim, Adher
• Angkatan 98                        : Dedi, Mbe
• Angkatan 99                        : Rohim
• Angkatan 2001                    : Ocep
• Angkatan 2002                    : Joker jono
• Angkatan 2003                    : Very
 • Angkatan 2004                   : Emenk
• Angkatan 2005                    : Bily nabil

13. Anggota : Seluruh alumni


Pasal 2 
Masa Kepengurusan 
1. Kepengurusan IKASATOE KR mempunyai masa kerja 3 tahun.
2. Setelah selesai masa kerjanya pengurus dapat kembali dipilih tidak lebih tiga kali berturut-turut.
3. Apabila sebelum selesai masa kerjanya karena satu dan lain hal pengurus merasa tidak bisa melanjutkan tugasnya dikepengurusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri diketahui pengurus dan disetujui oleh seluruh anggota.

Pasal 3 
Mekanisme Kerja Pengurus 
1. Pengurus IKASATOE KR terpilih bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi sesuai anggaran dasar.
2. Pengurus IKASATOE KR terpilih menyusun program kerja paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah terpilih untuk janggka pendek maupun jangka panjang dan dipertanggung jawabkan diakhir masa kepengurusan.
3. Dana untuk kegiatan operasional IKASATOE KR diambil dana swadaya anggota dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4. Apabila ketua umum berhalangan tetap untuk waktu yang lama maka kewenangan dilimpahkan kepada wakil ketua umum sebagai pejabat sementara ( PJS ). Dinyatakan dengan surat pelimpahan wewenang yang ditandatangani minimal oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan diketahui Dewan Pembina.
5. Apabila dalam waktu satu tahun pengurus terpilih tidak dapat menjalankan program kerja ( vakum ) maka Dewan Pembina berkewajiban mengundang pengurus untuk mengadakan evaluasi kinerja pengurus.

BAB II 
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN 
( MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN RAPAT BIDANG ) 

Pasal 4 
Musyawarah Anggota 
1. Musyawarah Anggota IKASATOE KR dihadiri oleh :
a. Pengurus IKASATOE KR
b. Anggota
c. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
d. Setiap anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota kehormatan.
e. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
f. Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai 1/3 jumlah anggota aktif.
Pasal 6 
Rapat Kerja Pengurus 
1. Rapat kerja pengurus diadakan sekurang-kurang nya sekali dalam 6 bulan
2. Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
3. Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja, konsultasi, tukar informasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja.
4. Rapat kerja pengurus dipimpin oleh ketua umum yang apabila berhalangan hadir digantikan oleh wakil ketua.

Pasal 7 
Rapat Kerja Bidang 
1. Rapat kerja bidang sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam 6 bulan.
2. Rapat Kerja bidang adalah rapat dalam internal bidang-bidang tertentu dalam kepengurusan IKASATOE KR
3. Rapat kerja bidang berfungsi untuk :
a. Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam bidang masing-masing.
b. Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja dilingkungan kerjanya.
c. Membahas permasalahan –permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program kerja.
d. Rapat kerja bidang dipimpin oleh kepala bidang kegiatan.

BAB III 
KOORDINATOR ANGKATAN 

Pasal 1 
Syarat Pendirian Koordinator angkatan Untuk mendirikan koordinator angkatan harus memenuhi syarat berikut :
1. Anggota alumni masing-masing
2. Atas sepengetahuan,kesepakatan dan persetujuan para anggota angkatan tersebut dan pengurus pusat.

Pasal 2 
Fungsi Koordinator angkatan Koordinator angkatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Mengkoordinir serta mendata anggota alumni angkatanya masing-masing
2. Memberikan informasi tentang IKASATOE KR kepada anggota angkatanya masing-masing
3. Menyebarluaskan/ menyampaikan informasi serta keputusan-keputusan dari pengurus pusat.

Pasal 3 
Kewajiban Koordinator angkatan Koordinator angkatan mempunyai kewajiban sebagai berikut : 
1. Menjalankan program kerja yang telah di sahkan pengurus pusat.
2. Melaporkan semua aktivitas wilayah kepada pengurus pusat.
3. Menyetorkan iuran wajib anggota kepada pengurus pusat.
4. Bertanggung jawab kepada pengurus pusat.
5. Melaporkan data anggota angkatan kepengurus pusat

BAB IV 
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN 

Pasal 4 
Sumber keuangan Pusat didapat dari:
1. Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
2. Iuran bulanan dari anggota sebesar 10.000 ( sepuluh ribu rupiah ) setiap awal bulan.
3. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKA SATOE KR.
4. Pembuatan kartu anggota sebesar 10.000 ( sepuluh ribu rupiah )

Pasal 5 
Sumber keuangan angkatan didapat dari: 
1. Iuran anggota-anggota angkatan yang bersangkutan.
2. Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKASATOE KR dan garis-garis kebijaksanaan dari Pengurus Pusat.

Pasal 6 
a. Pengurus Pusat menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IKASATOE KR secara keseluruhan.
b. Pengeluaran harus disesuaikan dengan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi. c. Dilakukan sistem pembukuan yang baik. Pembukuan harus dipertanggung jawabkan pada saat laporan pertanggung jawaban.
d. Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan ( auditor ) oleh Sidang Pleno Pengurus.

Pasal 7 
a. Pengurus Koordinator menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja dari angkatan yang bersangkutan.
b. Pengeluaran harus disesuaikan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
c. Dilakukan sistem pembukuan yang dimulai pada saat kepengurusan diresmikan dan berakhir diakhir masa jabatannya. Pada saat serah terima jabatan Pengurus, juga dilaporkan keadaan keuangan serta ditimbang-terimakan kepada Pengurus yang baru.
d. Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan dalam rapat umum anggota dan hasilnya dilaporkan ke Pengurus Pusat.

Pasal 8 
1. Harta kekayaan dari IKASATOE KR meliputi seluruh harta benda yang bergerak dan yang tidak bergerak, baik yang ada di pusat maupun di angkatan-angkatan yang diperoleh dari dana IKASATOE KR.
2. Harta kekayaan tersebut milik IKASATOE KR.

BAB V 
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA 

Pasal 9 
1. Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang sah, dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang telah ditetapkan.
2. Perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada Badan Pengurus IKASATOE KR selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan oleh Sidang Pleno Pengurus.

BAB VI 
PERATURAN-PERATURAN LAIN 

 Pasal 10 
Peraturan-peraturan lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dibuat oleh Pengurus Pusat, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 

BAB VII 
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 11 
Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara Musyawarah Anggota. Perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus sudah disampaikan kepada Pengurus pusat selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 12 
Penutup Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan. 

 • Ditetapkan di : Jakarta
• Pada Tanggal : 11 November 2017


 Tertanda ;

       Dewan pembina                                         Ketua umum                                       Sekretaris umum


            ( ADES  )                                    ( NURMAN KRISTIANTO )                            ( ARIENK )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seragam PDL Pengurus IKATAN ALUMNI SATOE KR

 PDL Pengurus Ikatan Alumni SATOE KR